Karyawan Freeport Adukan Perlakuan Intimidasi Ke DPR
Mediasi perlu dilakukan karena ada kasus intimidasi yang terjadi kepada karyawan Freeport. Dalam mediasi, Komisi IX DPR diharapkan mengundang direktur eksekutif, solidaritas karyawan, dan SPSI Freeport.
Demikian disampaikan Ketua Solidaritas Karyawan Freeport Abdullah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/6).
Ia menyampaikan beberapa keluhan kepada Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning. Seperti telah terjadi intimidasi oleh kalangan karyawan yang mogok kerja terhadap karyawan yang tidak mogok kerja. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Kami merasa ada intimidasi sesama karyawan Freeport. Kenyamanan dalam bekerja menjadi terganggu. Makanya kami sampaikan keluhan kami ke DPR,” kata Abdullah.
Sependapat dengan Abdullah, anggota SPSI Freeport Henry dalam kesempatan yang sama meminta kepada Komisi IX DPR untuk mengadakan mediasi.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Freeport Ramdani Sirait masih dalam kesempatan yang sama mengutarakan, pihak manajemen Freeport telah membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah dibuat pada 25 Januari 2012.
Salah satu poin yang terdapat dalam perjanjian tersebut adalah kenaikan upah 40% bagi karyawan selama 2 tahun untuk periode 2011-2013 dan beberapa tunjangan kesehatan dan rumah. Ia mengaku PKB tersebut dibuat berdasarkan aksi mogok kerja yang dilakukan beberapa karyawan yang meminta kenaikan upah.
Setelah mendengar semua keluhan, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning akan mendesak Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemenakertrans untuk meningkatkan pembinaan atas hubungan industrial di lingkungan Freeport. (*/OL-5)
Komentar
Posting Komentar